Wagub Edy Pratowo Hadiri Rapur ke - 10 (Penutupan) Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025 Sekaligus Rapur ke - 1 (Pembukaan) Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025
yl

Hai Kalteng - Palangka Raya - aWakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Edy Pratowo menghadiri Rapat Paripurna ke - 10 (Penutupan) Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025 sekaligus Rapat Paripurna ke - 1 (Pembukaan) Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Prov. Kalteng, Senin (05/05/2025).
Rapur dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kalteng Riska Agustin. Agenda rapur kali ini yakni penyampaian Keputusan DPRD Kalteng tentang rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Kalteng Akhir Tahun 2024 dan Penutupan Masa persidangan II Tahun Sidang 2025 sekaligus Pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025.
(Baca Juga : Kafilah Kalteng Masuk Final MTQ Nasional XXX)

Saat membacakan Pidato Ketua DPRD Prov. Kalteng, Wakil Ketua DPRD Riska Agustin menyampaikan terhadap LKPJ Gubernur Kalteng akhir tahun anggaran 2024, secara umum DPRD Prov. Kalteng berpendapat bahwa pelaksanaan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan terhadap masyarakat Prov. Kalteng Tahun 2024 sudah berjalan dengan baik. Riska Agustin juga menyampaikan memasuki Masa persidangan III Tahun Sidang 2025, DPRD berupaya merampungkan pembahasan/ pengesahan Raperda sesuai Propemperda Tahun 2025. Secara seksama melaksanakan fungsi pengawasan dan anggaran melalui koordinasi, komunikasi, hubungan kemitraan harmonis, saling menghargai atas berbagai kebijakan strategis daerah termasuk kebijakan efisiensi anggaran 2025, R-APBD perubahan Prov. Kalteng Tahun 2025 dll. “DPRD secara optimal menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat dalam berbagai bentuk kegiatan rapat-rapat, kunjungan kerja, reses dll”, pungkasnya.
Wakil Gubernur Kalteng H. Edy Pratowo saat menyampaikan Pidato Gubernur tentang Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Gubernur akhir Tahun Anggaran 2024 menyampaikan rekomendasi tersebut sebagai tindak lanjut dari LKPJ yang diutarakan pada Rapat Paripurna DPRD Prov. Kalteng pada tanggal 24 Maret 2025 lalu. Tindak lanjut yang dimaksud adalah bahwa, DPRD berkewajiban membahas dan menerbitkan Rekomendasi terhadap LKPJ provinsi, untuk kemudian disampaikan kepada Gubernur, dengan tembusan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. “Kami menyambut baik dan menerima Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Gubernur Tahun 2024. Kami akan segera menindaklanjutinya, sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku”, ucap Wagub.

Lebih lanjut disampaikan, rekomendasi tersebut menjadi bahan masukan berharga bagi Pemprov Kalteng, untuk peningkatan kinerja pelaksanaan urusan pemerintahan, antara lain dalam penyusunan perencanaan dan juga anggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya serta penyusunan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah, dan atau kebijakan strategis Kepala Daerah. “Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah. Atas rekomendasi yang telah diberikan, serta komitmen dan kerja keras DPRD dalam mengawal pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di Kalimantan Tengah”, pungkasnya.
Turut hadir Unsur Forkopimda Prov. Kalteng, Para Staf Ahli Gubernur dan Asisten Sekretaris Daerah serta Kepala Perangkat Daerah dan Pimpinan Instansi Vertikal Prov. Kalteng, Pimpinan Perguruan Tinggi, Perbankan, BUMN, BUMD, Pimpinan Partai Politik, Sesepuh Daerah, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Tokoh Agama, Organisasi Kemasyarakatan dan Kepemudaan serta Tenaga Ahli dan pakar DPRD Prov. Kalteng. (Sumber : Diskominfo Kalteng)
- Tinggalkan Komentar